Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pesaing Kuala Lumpur, Bursa CPO RI Meluncur Bulan Ini

Kompas.com - 07/06/2023, 03:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

"Selain itu, Kemendag telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait," kata Didid lagi.

Baca juga: Pengusaha Kelapa Sawit RI Tak Gentar Upaya Boikot Uni Eropa

Dalam prosesnya, akan ada tiga tahap kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

Peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

"Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif," kata Didid.

Nantinya, masa transisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut dicanangkan selama 60 hari untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha.

Tujuannya agar menyesuaikan dengan kebijakan yang baru dan proses sosialisasi kebijakan, serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.

Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Perangi Diskriminasi terhadap Kelapa Sawit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com