JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia wajib membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP) mulai 2025.
Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.
Berdasarkan salinan PP yang diterima Kompas.com, tujuan dari program ini adalah untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi program restrukturasi perbankan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR Gulung Tikar Tiap Tahun
"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajin membayar premi PRP," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (20/6/2023).
Adapun, target penghimpunan premi program restrukturasi perbankan sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Dalam aturan tersebut, tertulis bank harus membayar premi PRP dua kali setahun. Periode pertama pembayaran adalah pada 1 Januari sampai 30 Juni, sementara periode kedua adalah mulai 1 Juli sampai 31 Desember. Sebagai catatan, pembayaran pertama akan ditarik mulai 2025.
Dalam aturan tersebut tertulis, setiap bank akan membayar jumlah premi yang berbeda. Ketentuan tersebut dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank secara keseluruhan.
Berikut ini adalah pembagian kelompok aset perbankan:
Baca juga: Bank Digital Masuk Daftar 10 Bank Terbaik Indonesia Versi Forbes
1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.