JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro mulai 1 Juli 2023. Namun demikian, pedagang dilarang membebankan biaya tersebut kepada pembeli.
Salah satu pedagang di pujasera Gelora Bung Karno Jakarta bernama Andre mengatakan, saat ini belum dibebankan tarif MDR seperti yang ditetapkan BI.
Hal ini lantaran pihaknya masih mendapat kelonggaran dari penerbit QRIS yang digunakan.
"Saat ini masih 0 persen, katanya yang kena yang menegah dulu, restoran, kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar dia saat ditemui Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Tarif QRIS Tak Lagi Gratis, Pedagang: Kita Tak Bebankan Biaya ke Pembeli
Meskipun belum terkena potongan, ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, berdasarkan nominal yang dibayarkan per transaksi, nantinya akan ada pemotongan sekitar Rp 300.
"Jadinya tetap tidak full terimanya, kalau resto kan bisa pakai pajak, kami tidak," imbuh dia.
Menurut Andre, memang tidak ada tambahan biaya yang dikenakan saat menarik uang hasil QRIS di bank. Meski demikian dia mengaku, lebih nyaman bertransaksi dengan uang tunai.
"Kalau saya ya mending cash saja, atau bayar pakai emas batangan juga boleh," kelakar dia.
Pedagang lain di tempat yang sama bernama Arif juga mengamini belum adanya pemotongan MDR sebesar 0,3 persen seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Sekarang sih belum sepertinya, tapi tidak tahu nanti. Ya mungkin pasti dipotong karena itu kan layanan," ungkap dia.
Baca juga: Artajasa Uji Coba Layanan QRIS Tuntas, Nasabah Bisa Tarik, Transfer, dan Setor Tunai
Ia menyebutkan, layanan QRIS memang menjadi primadona untuk pembayaran di gerainya. Sudah lebih dari setengah pembelinya menggunakan layanan QRIS untuk bertransaksi.
"Saking seringnya pakai QRIS, malah kadang pada tanya bisa bayar cash atau tidak," imbuh dia.
Namun ia mengaku, dirinya masih lebih nyaman pembayaran dengan menggunakan tunai. "Kalau saya enaknya cash, jadi keliatan uangnya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.
Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.