Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Angga Hermanda
Wiraswasta

Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Faperta Untirta)

Menolak Legalisasi Lahan Sawit Korporasi di Kawasan Hutan

Kompas.com - 18/07/2023, 10:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBIJAKAN Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang hendak memutihkan atau melegalisasi kebun sawit korporasi di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare mendulang protes. Luhut mengatakan, pemerintah terpaksa memutihkan kebun sawit korporasi itu dengan dalih keterlanjuran. Ia mengemukakan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Juni lalu.

Luhut berharap korporasi perkebunan sawit di kawasan hutan melaporkan kepada pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Jika mereka tidak melapor, pemerintah akan melakukan pengecekan.

Baca juga: 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Tak Berizin, Luhut Duga Ada Pejabat Terlibat

Pemerintah menggunakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai landasan pemutihan tersebut. Pasal 110A dan 110B UU itu mengatur perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tetapi memiliki perizinan usaha, dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Perusahaan terkait tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan membayar denda administratif. Artinya, kebun sawit korporasi di kawasan hutan secara otomatis menjadi legal.

Enam Alasan Penolakan

Banyak pihak telah menolak keras rencana pemutihan kebun sawit korporasi di kawasan hutan. Ada enam alasan yang melatari beragam protes itu.

Pertama, UU Cipta Kerja yang dijadikan landasan pemutihan kebuh sawit korporasi dalam kawasan hutan telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2021. Walau saat ini UU Cipta Kerja tetap berjalan lewat jubah Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR-RI menjadi UU, pengujian formil kembali terhadap UU itu masih berlangsung di MK.

Karena itu, menurut saya, payung hukum yang melegalkan keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan bersifat cacat prosedur.

Kedua, pemerintah mestinya menegakkan hukum, bukan berkompromi dengan korporasi melalui pengampunan atau pemutihan. Pemutihan bukan solusi, sebab jenis penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan tidak bisa disamaratakan.

Perlu pendekatan komprehensif dengan penyelesaian yang bisa saja beragam. Tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan.

Ketiga, kelapa sawit bukan jenis tanaman hutan. Tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab polemik upaya mengategorikan ulang sawit menjadi tanaman hutan. KLHK dengan tegas menyatakan, sawit tetap tidak tergolong dalam tanaman hutan.

Beleid sawit bukan tanaman hutan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK 23/2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Karena itu, sangat aneh bahwa Permen LHK tersebut juga mendasarkan pada UU Cipta Kerja.

Pemutihan lahan sawit korporasi di kawasan hutan mengandung ambiguitas antar peraturan perundang-undangan.

Keempat, konsesi korporasi yang bermasalah telah dicabut oleh pemerintah dan adanya perizinannya sedang dievaluasi. KLHK tengah fokus menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, terutama penanaman sawit di kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah.

Izin-izin yang telah dicabut dan sedang dievaluasi antara lain untuk pertambangan, kehutanan, dan penggunaan tanah negara oleh korporasi.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor tahun 2022, Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan tata kelola penggunaan kekayaan alam. Sebanyak 192 izin dengan luas 3.126.439 hektare di sektor kehutanan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com