Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil TikTok soal Project S, Kemenkop-UKM: Kedepankan Semangat Merah Putih

Kompas.com - 27/07/2023, 06:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM Indonesia mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop.

Hal tersebut menyusul adanya kecurigaan dilakukannya Project S TikTok Shop di Indonesia yang dinilai bisa merugikan UMKM.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop.

“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun Kemenkop UKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat Merah Putih,” ujar Fiki usai melakukan pertemuan antara Kemenkop-UKM dan TikTok Indonesia yang berlangsung di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Belanja di Social Commerce Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

Kemenkop-UKM, lanjut Fiki, sangat terbuka dan mengajak seluruh pemangku kepentingan maupun e-commerce dalam memastikan UMKM lokal naik kelas, bisa masuk ke platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.

Adapun hingga Maret 2023 Kemenkop-UKM mencatat sudah ada 22 juta UMKM yang masuk ke platform digital.

“Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.

Selanjutnya yang menjadi perhatian Kemenkop-UKM adalah terkait produk UMKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam baleid itu Kemenkop-UKM menyarankan agar diterapkan aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dollar AS.

"Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Kemenkop-UKM juga meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM dengan mengutamakan produk UMKM menjadi prioritas di platform TikTok Shop.

Baca juga: Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas

Sementara itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait "Project S". Ia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia.

“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi yang beredar di media dan publik. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, inisiatif e-commerce TikTok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia.

Anggini menambahkan, TikTok meyakini model TikTok Shop yang telah disesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.

“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” pungkasnya.

Baca juga: Dipanggil Kemenkop-UKM soal Project S, TikTok Bantah Akan Luncurkan Inisiatif Lintas Batas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com