Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Pengusaha Dapat Insentif Diskon Pajak

Kompas.com - 28/07/2023, 15:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang akan menyimpan sebagian devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Salah satu insentif yang akan diberikan ialah diskon pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan DHE SDA. Besaran potongan akan disesuaikan berdasarkan lamanya dana ditempatkan di rekening khusus.

"Jadi dalam hal ini kita juga berikan insentif fiskal, sehingga dia (pelaku usaha) juga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE," kata dia, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Bendahara negara itu menjelaskan, besaran PPh untuk deposito pada umumnya adalah sebesar 20 persen. Namun, untuk deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 10 persen. Nilai ini bisa menurun menjadi 7,5 persen, apabila mata uang asing yang ditempatkan dikonversi menjadi rupiah.

"Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.

Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah. Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.

Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.

"Insentif ini tentu agar eksportir merasa ini mekanisme adil," ucap Sri Mulyani.

Insentif pajak tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Meskipun aturan tersebut telah ditetapkan sejak hampir 8 tahun lalu, Sri Mulyani menilai, ketentuan tersebut masih akan menarik bagi para pelaku usaha yang menyimpan DHE di Tanah Air.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com