Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Apa Saja yang Wajib Pakai Meterai Rp 10.000?

Kompas.com - Diperbarui 07/08/2023, 08:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menghentikan peredaran meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000. Kedua meterai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh meterai Rp 10.000.

Penggunaan meterai Rp 10.000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021.

Sebagai informasi, kenaikan bea meterai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Baca juga: Cara Membeli Meterai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan bea meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Adapun dengan kenaikan tarif menjadi meterai Rp 10.000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Untuk harga meterai Rp 10.000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos.

Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar meterai.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com