Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Barang dan Jasa di IKN Bakal Dipercepat

Kompas.com - 08/08/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam bidang pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (8/8/2023).

Melalui nota kesepahaman tersebut, LKPP siap memberikan konsultasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk membantu proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

"LKPP mendukung penuh progress pembangunan IKN, karena IKN akan menjadi legacy bagi bangsa," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kepala Otorita: Meski IKN Jadi Kota Modern, Tetap Ada Makanan Tradisional

Selain itu, LKPP juga akan memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di IKN sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang. Hal itu diharapkan bisa membuat perbaikan tata kelola wilayah menjadi ibu kota yang smart, green, resilience, inklusif dan sustainable.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menuturkan, kerja sama kedua belah pihak merupakan pemantapan langkah untuk mewujudkan milestone yang telah digagas sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama.

"Pengadaan barang/jasa OIKN senilai Rp 500 triliun, 20 persen di antaranya menggunakan APBN dan 80 persen sisanya melibatkan peran swasta dan tidak menutup kemungkinan adanya pembiayaan baru seperti creative financing, blended financing, dan lainnya," kata Bambang.

Baca juga: Berbasis AI, Dirut PLN Sebut Sistem Kelistrikan Istana Kepresidenan di IKN Bakal Canggih

Adapun aturan dan kebijakan pembangunan IKN diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Diatur juga dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Bandara VVIP di IKN Usung Konsep Ramah Lingkungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com