JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penipuan transaksi digital di Indonesia masih marak terjadi dengan berbagai modus.
Berdasarkan data dari Kominfo Republik Indonesia jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada 2022 lalu. Angka ini meningkat apabila dibandingkan pada 2021 yang hanya berjumlah 115.756 kasus.
Potensi penipuan saat bertransaksi digital juga semakin meningkat seiring dengan tren belanja online yang saat ini kian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengatakan, sebanyak 84,3 persen pengguna memilih untuk menggunakan dompet digital sebagai pilihan pembayaran saat berbelanja online, diikuti oleh penggunaan Paylater sebanyak 45,9 persen.
"Kebiasaan belanja online masyarakat yang diikuti dengan semakin meningkatnya transaksi digital, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Simak 6 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi Belakangan Ini
Lantas, terlepas dari upaya yang telah dilakukan pelaku pembayaran digital untuk mencegah terjadinya penipuan, bagaimana seharusnya masyarakat menjaga diri agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital?
Berikut hal krusial yang patut dipahami masyarakat agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital:
1. Lindungi user ID, kata sandi dan OTP
Masyarakat perlu paham, memberikan data pribadi seperti user ID, password, dan kode OTP menjadi gerbang awal berbagai kasus penipuan. Sangat penting untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang berkaitan dengan akun.
User ID, password, dan kode One Time Password (OTP) adalah kunci akses utama ke akun-akun keuangan Mengungkapkan informasi ini kepada pihak lain, bahkan yang mengaku dari platform pembayaran, dapat membuka pintu terhadap upaya penipuan.
Biasanya, pelaku akan berusaha menghubungi dan mengaku berasal dari platform pembayaran untuk meminta kode OTP . Padahal platform keuangan yang resmi berizin dan diawasi OJK tidak akan pernah meminta data pribadi tersebut pada setiap penggunanya.
2. Nomer Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, dan foto selfie dengan KTP bukan konsumsi publik
Nomer Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, foto selfie memegang KTP merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan akun di layanan keuangan digital.
Oleh karena itu, mohon untuk tidak membagikan data-data tersebut kepada pihak manapun, bahkan kepada orang terdekat Anda. Melalui data tersebut, pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat membuka akun di platform layanan keuangan digital dan bertransaksi atas nama Anda.
Baca juga: 99 Persen Kasus Penipuan Perbankan di Indonesia karena Social Engineering
3. Selalu aktifkan Two Factor Authentication sebagai kunci ganda keamanan akun
Two Factor Authentication (2FA) adalah lapisan tambahan keamanan yang memberikan perlindungan ekstra terhadap akun layanan keuangan.
Dengan mengaktifkan 2FA, Anda akan membutuhkan informasi tambahan, seperti kode yang dikirimkan ke perangkat, selain password, untuk masuk ke akun.
Metode 2FA ini akan membuat lebih sulit bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil alih akun. Dalam beberapa aplikasi, untuk mengaktifkan 2FA Anda dapat pergi ke menu pengaturan lalu klik pada opsi keamanan kemudian selanjutnya klik pada opsi Two Factor Authentication.
4. Jangan sembarangan membuka tautan atau menerima telepon dari orang asing
Jika Anda menerima SMS atau pesan media sosial dari kontak tak dikenal yang memberikan tautan mencurigakan, mohon untuk tidak di klik. Hal ini merupakan modus penipuan online yang tujuannya untuk mencuri data pribadi.
Selain itu, apabila terdapat panggilan dari kontak asing, tetap berhati-hati karena banyak penipuan via telepon. Penipuan semacam itu umumnya menggunakan nomor ponsel, bukan nomor kantor.
Untuk mengecek kredibilitas pihak yang menghubungi dapat menggunakan aplikasi seperti TrueCaller atau GetContact untuk memastikan apakah pihak tersebut pernah dilaporkan sebagai penipu sebelumnya.
5. Cermati laman bertransaksi, pastikan diawali dengan “https://” bukan “http://”
Sebelum melakukan transaksi atau memasukkan informasi pribadi, selalu periksa apakah alamat website dimulai dengan "https://" dan memiliki ikon gembok di bilah alamat.
Domain alat yang berawalan dengan “https://” menunjukkan, informasi yang dikirimkan akan dienkripsi yang akan mengurangi risiko informasi yang Anda masukkan diketahui oleh pihak lain.
Demikian beberapa tips untuk mencegah penipuan dalam transaksi digital yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan.
Baca juga: Waspada Penipuan Money Game, Kenali Aneka Modusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.