Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Kredit Bisa Jadi Ganjalan Pencari Kerja

Kompas.com - 23/08/2023, 06:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial terkait banyak perusahaan telah menggunakan pertimbangan skor kredit dalam proses rekrutmen karyawan.

Skor kredit yang buruk dapat menjadi salah satu indikator yang membuat perusahaan enggan merekrut calon karyawan baru.

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit (IdScore) Yohanes Arts Abimanyu mengatakan, perusahaan yang menggunakan skor kredit sebagai salah satu alat seleksi calon karyawan menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian.

"Khususnya mungkin pada posisi-posisi penting," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit dengan SLIK OJK secara Online dan Offline

Ia menambahkan, dengan pertimbangan skor kredit, perusahaan ingin mengetahui karakter calon karyawan dalam meminjam dan membayar pinjaman. Dari situ dapat terlihat tingkat integritas seseorang

Perusahaan pada dasarnya hendak memitigasi portensi terjadinya kecurangan, fraud, atau misconduct (kesalahan) pada posisi-posisi tertentu di perusahaan.

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan, indikator yang dihitung dalam skor kredit adalah riwayat kredit seseorang dan perilaku pembayaran kredit (payment behaviour).

Selain itu, agresivitas seseorang dalam meminjam uang juga jadi pertimbangan.

Baca juga: Tiga Jenis Skor Kredit, Data Penghitungan, dan Rentang Nilainya

Terakhir, yang jadi komponen dalam penghitungan skor kredit adalah penggunaan limit pinjaman, jumlah fasilitas pinjaman yang dimiliki, dan demografi.

Untuk itu, pencari kerja sebaiknya mulai memperhatikan memiliki pinjaman apa saja dan bagaimana pola pembayaran pinjaman selama ini.

"Sebelum melamar kerja, bisa melakukan pengecekan riwayat kredit dan skor kreditnya," tutur Yohanes.

Beberapa cara untuk mengecek skor kredit misalnya dengan mengakses laman MyIdScore di myidscore.id atau melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.

Yohanes menjelaskan, faktor yang dapat membuat skor kredit masuk dalam kategori berisiko antara lain karena terlambat membayar kredit, gagal bayar, atau fasilitas kredit yang dimiliki sangat banyak.

Baca juga: Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Apa Saja yang Memengaruhi Skor Kredit?

Untuk itu, ia berpesan agar masyarakat terutama pencari kerja agar berutang sesuai kemampuan yang dimiliki untuk membayar.

Selain itu, utang perlu dibayar dengan tepat waktu dan tepat jumlah.Terakhir, ia berpesan agar utang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

"Hindari perilaku konsumtif," tandas dia.

Cara cek skor kredit

Skor kredit kerap disebut sebagai salah satu indikator yang menggambarkan risiko kredit seorang calon debitor.

Salah satu cara untuk mengetahui skor kredit adalah dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama BI checking, berfungsi melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitor.

Mengecek skor kredit penting bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Bahkan, beberapa perusahaan saat ini telah menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan rekrutmen pegawai baru.

Baca juga: Skor Kredit Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Simak Alasannya

Beberapa jenis skor kredit

A. Skor kredit OJK

Skor kredit dapat diketahui melalui laman aplikasi IdebKu pada https://idebku.ojk.go.id

Aplikasi iDebKu merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitor berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat melalui perangkat komputer maupun smartphone.

Informasi Debitor (iDeb) adalah informasi mengenai debitor, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, atau informasi terkait lain.

Informasi tersebut disajikan berdasarkan laporan debitor yang diterima oleh OJK dari pelapor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun, penilaian atau skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca juga: Bantu Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen, Brankas Gandeng Visa

B. Skor Kredit IdScore

Selain OJK, ada pula lembaga lain yang menyediakan informasi mengenai skor kredit, misalnya Pefindo Biro Kredit (IdScore).

Dilansir dari lama resminya, myidscore.id, data skor kredit MyIdScore berasal dari data historis perkreditan nasional.

Data tersebut terdiri dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan data Non SLIK dari berbagai sumber data yang kredibel.

Sebagai informasi, IdScore sendiri memiliki rentang skor kredit antar 250-900 dengan kategoti "very high risk" hingga "very low risk".

Seseorang dengan kategori rata-rata (average) di angka 600 dapat dikategorikan memiliki skor kredit wajar.

Baca juga: Penyaluran Kredit Melandai, Ekonom Soroti 2 Sektor

C. Skor kredit FICO

Tak hanya itu, lembaga lain yang juga menyediakan skor kredit misalnya FICO. Skor kredit ini dibuat oleh Fair Isaac Corporation.

Skor FICO dihitung menggunakan berbagai bagian data kredit dalam laporan kredit.

Data ini dikelompokkan ke dalam lima kategori yakni riwayat pembayaran (35 persen), jumlah terutang (30 persen), lama riwayat kredit (15 persen), kredit baru (10 persen), dan campuran kredit (10 persen).

Berikut ini adalah retang skor kredit yang dimiliki oleh FICO:

  • Nilai 300-579 dalam credit score adalah tergolong ke kategori buruk.
  • Nilai 580-669 dalam credit score adalah tergolong ke kategori fair.
  • Nilai 670-739 dalam credit score adalah tergolong ke kategori baik.
  • Nilai 740-799 dalam credit score adalah tergolong ke kategori sangat bagus.
  • Nilai 800-850 dalam credit score adalah tergolong ke kategori luar biasa.

Sebagian besar skor kredit memiliki kisaran skor 300-850. Semakin tinggi skornya, semakin rendah risiko bagi pemberi pinjaman. Skor kredit yang baik dianggap berada di kisaran skor 670-739.

Demikian informasi seputar skor kredit untuk pencari kerja, mulai dari pengertian, tujuan, sampai jenisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com