Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Kasus Jiwasraya, Pan Arcadia Capital Kena Sanksi OJK

Kompas.com - 23/08/2023, 05:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital. Sanksi administratif tersebut diberikan pada 18 Agustus 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, PT Pan Arcadia Capital telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sekurang-kurangnya terdapat tujuh pelanggaran pasar modal yang dilakukan PT Pan Arcadia Capital.

Baca juga: Atasi Jiwasraya, Erick Thohir Pastikan Suntikan PMN Rp 3 Triliun ke IFG Cair Akhir Tahun

Salah satu yang menjadi sorotan adalah karena keterlibatannya dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

PT Pan Arcadia Capital membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah.

"Karena PT Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan pihak lain, yaitu Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca juga: IFG Life Telah Restrukturisasi 157.485 Polis dari Jiwasraya

Yunita menerangkan, pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.

Dalam pengelolaan investasi, manajer investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan produk investasi.

Oleh karena itu, Irawan Gunari selaku Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelolaan Investasi PT Pan Arcadia Capital diganjar denda Rp 300 juta, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran ketentuan.

Baca juga: Tuntaskan Masalah Jiwasraya, IFG Life Butuh Dana Rp 8,01 Triliun

Sementara itu, Moudy Mangkey dijatuhi denda Rp 195 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.

Ia terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia Capital melakukan pelanggaran ketentuan.

Selain sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 miliar, PT Pan Arcadia Capital juga mendapatkan perintah tertulis untuk membubarkan beberapa produk investasi.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pengembalian Dana Utuh

Deratan produk yang harus dibubarkan sesuai dengan ketentuan berlaku adalah Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif.

Selain itu, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang juga harus dibubarkan.

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit dengan SLIK OJK secara Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com