Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Emisi dan Polusi Udara, Menperin Minta PLN Beri Harga Listrik Murah ke Industri

Kompas.com - 23/08/2023, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi atau menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara untuk mengurangi emisi yang memicu polusi udara. Sebagai gantinya, industri diminta untuk menggunakan listrik dari PT PLN (Persero) untuk bisa menunjang aktivitas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta PT PLN (Persero) sebagai pemasok listrik bisa memberikan harga murah.

"Kalau nanti kita memberikan satu policy bahwa industri harus beli listrik dari PLN, tentu kita akan dorong itu dengan catatan harga PLN harus kompetitif juga," ucapnya ditemui di Jiexpo, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dirinya ingin harga listrik bisa di bawah biaya produksi industri dengan harapan tidak mengurangi daya saing. Kementerian Perindustrian sendiri telah bertemu dengan pihak PLN untuk bernegosiasi hal tersebut.

Baca juga: Industri Dituding Biang Jadi Kerok Polusi Udara, Menperin Buka Suara

"Yang penting harga jual PLN-nya kompetitif, dan kalau bisa di bawah harga produksi listrik per hour-nya itu di industri yang sudah punya, tidak boleh lebih mahal supaya tidak mengurangi daya saing," lanjut Agus.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk meningkatkan kualitas udara serta pengendalian emisi, pemerintah fokus 3 sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkit listrik, serta lingkungan hidup.

"Kami akan bergerak dari sektor hulu hingga hilir. Pengawasan kualitas udara yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat juga dibutuhkan sebagai bagian dari upaya bersama," ucapnya saat memimpin rapat koordinasi terkait Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: ASN Jabodetabek WFH untuk Atasi Masalah Polusi, Kemenkeu: Tidak Berdampak ke Ekonomi

Upaya pertama mengurangi polusi, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Selanjutnya, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU.

Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Kemenperin Sebut Sektor Industri Sudah Patuhi Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com