Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaminan Polis Asuransi, Mandat Baru LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan RI

Kompas.com - 29/08/2023, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 'Karut marut' menjadi istilah yang banyak digunakan sejumlah pihak ketika mendeskripsikan kondisi industri asuransi beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari silih bergantinya kasus gagal bayar perusahaan asuransi terhadap pemegang polis.

Rentetan kasus gagal bayar perusahaan asuransi dimulai dari terkuaknya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2019. Akibat serangkaian fraud yang dilakukan manajemen selama bertahun-tahun, Jiwasraya mengalami gagal bayar dengan nilai mencapai Rp 12,4 triliun.

Pada saat bersamaan, masyarakat ramai membicarakan gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perusahaan ini dinilai telah lama mengalami permasalahan keuangan, hingga kerap mengalami gagal bayar. Pada awal 2019, nilai awal gagal bayar Bumiputera mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Simpanan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Naik, LPS Ungkap Penyebabnya

Sengkarut permasalahan industri asuransi berlanjut pada 2022. Pada awal tahun tersebut, kasus gagal bayar perusahaan PT Asuransi Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang menjadi sorotan. Perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tercatat mengalami gagal bayar hingga Rp 15 triliun.

Serangkaian masalah itu pun mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam berbagai kesempatan, orang nomor satu RI itu meminta kepada berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan di industri asuransi.

Penjaminan polis asuransi

Sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan industri asuransi, pemerintah memutuskan untuk menambah mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis. Selain itu, LPS juga akan melaksanakan program penjaminan polis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan.

Lana menilai, pelaksanaan program penjaminan asuransi akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada pemegang polis, layaknya program penjaminan simpanan bank yang memberikan kepercayaan kepada para nasabah bank.

"Kepercayaan masyarakat perlu dibangun untuk terus meningkatkan kepercayaan terhadap prodak-prodak asuransi, mandat tersebut diberikan kepada LPS untuk ktia bisa menjalankan polis penjaminan LPS," tutur dia, dalam diskusi LPPI, dikutip Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Lana bilang, pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurut dia, program tersebut menjadi produk hukum tersendiri bagi pemegang polis.

"Beberapa waktu terakhir memang ada kasus, perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Ke depannya dengan ada PPP ini harapannya nasabah atau pemegang polis tidak perlu merasa khawatir," tuturnya.

Adapun saat ini LPS masih melakukan persiapan terkait aturan pelaksana PPP. Lana menyebutkan, saat ini pihaknya intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi industri asuransi.

Nantinya PPP akan dilaksanakan dan dapat diikuti oleh perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Kriteria sehat itu sendiri masih akan dibahas dengan OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com