Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Libur "Weekend", Ini Destinasi Wisata Dekat Stasiun LRT Jabodebek | Pertamax Naik Jadi Rp 13.300 Per Liter

Kompas.com - 02/09/2023, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Selengkapnya klik di sini

4. Pertamax Naik Jadi Rp 13.300 Per Liter, Cek Harga BBM Pertamina Lainnya!

PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Penyesuaian harga memang rutin dilakukan setiap awal bulan.

Mengutip laman resmi Pertamina, Jumat (1/9/2023), kenaikan harga terjadi untuk seluruh jenis BBM non-subsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Adapun kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamina berkisar Rp 800-Rp 2.550 per liter.

Sebagai contoh, pada kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), harga Pertamax terpantau naik Rp 900 menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya seharga Rp 12.400 per liter. Sementara Pertamax Turbo naik Rp 1.500 menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter. Lalu Pertamina Dex naik Rp 2.550 menjadi Rp 16.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.350 per liter.

Selengkapnya klik di sini

5. Aturan Baru Permendag 22/2023, Ini Daftar Barang yang Dilarang Diekspor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Adapun Permendag tersebut telah menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Maka dari itu telah diputuskan dalam Permendag 22/2023 tentang barang yang Dilarang untuk Ekspor, ada sebanyak 398 pos tarif atau HS produk yang masuk ke dalam daftar Barang Dilarang untuk Ekspor.

Mengutip dari baleid itu barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi barang yang dilarang untuk diekspor bidang kehutanan, barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertanian, barang yang dilarang untuk diekspor pupuk subsidi, barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan, barang yang dilarang untuk diekspor barang cagar budaya, dan barang yang dilarang untuk diekspor sisa dan skrap logam.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com