JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol wilayah Jakarta selama 5 sampai 7 September 2023.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, terdapat 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Baca juga: Catatan Bahlil di ASEAN Investment Forum: Kekompakan Kita Belum Terlalu Kuat...
"Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).
Kendati demikian, Agung bilang, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak.
Namun, kendaraan angkutan barang yang tidak dilarang tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan itu berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: ASEAN-BAC Dorong Kolaborasi ASEAN Sebagai Surga Investasi Global
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.