Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Henry MP Siahaan
Advokat, Peneliti, dan Dosen

Advokat, peneliti, dan dosen

Menimbang Wacana Bank Koperasi dari Menteri Teten

Kompas.com - 06/09/2023, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mewacanakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk bertransformasi menjadi bank koperasi (bank of cooperative).

Menurut beliau, sejak 2020 lalu, LPDB sudah fokus memperkuat pembiayaan koperasi, mempermudah akses layanan, dan beroperasi seperti venture like business (capital ventura).

Best practice "venture like business" dari PPDB telah diterapkan melalui "pre-financing model" untuk penguatan program ketahanan pangan melalui koperasi.

“Dengan pendekatan ini LPDB melakukan penguatan pembiayaan kepada koperasi hingga mengubah fungsi koperasi menjadi offtaker bagi anggota koperasi, sehingga terbentuk ekosistem yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam acara Rapat Koordinasi BLU Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/3).

Karena itulah, menurut beliau, LPDB saat ini didorong sebagai bank koperasi yang akan fokus mendukung keberlanjutan bisnis koperasi sektor riil untuk naik kelas.

Dengan penyaluran 100 persen kepada koperasi, lalu jumlah jangkauan layanan kepada 400.000 lebih UMKM yang dilayani, ditambah dengan peningkatan coverage layanan sebesar 58 persen, maka ide bank koperasi tersebut dianggap sudah layak didorong untuk terwujud.

Namun, mengingat wacana tersebut sangat prematur, maka beberapa hal harus menjadi pertimbangan penting oleh Menteri Koperasi dan UKM dalam mendorong terbentuknya bank koperasi dari Badan Layanan Usaha (BLU) di bawah Kemenkop UKM tersebut.

Pertama, dari penamaannya saja LPDB-KUMKM jelas-jelas dana bergulir, bukan dana investasi komersial murni.

Dana bergulir utamanya ditujukan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Caranya dengan memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan lembaga keuangan komersial atau memberikan pinjaman tanpa disertai agunan (untuk pembiayaan kelompok).

Nah, jika dana bergulir berubah menjadi dana yang dikelola oleh perbankan, seperti bank koperasi, maka sifatnya dananya tidak lagi sebagai dana bergulir dengan tujuan murni untuk kepentingan publik (kepentingan UMKM dan koperasi), alias berubah menjadi modal komersial.

Karena sifatnya berubah menjadi komersial, maka suku bunga yang diterapkan tidak bisa lagi di bawah suku bunga pasar. Artinya, suku bunga dari bank koperasi nantinya harus selalu berada di atas suku bunga acuan Bank Indonesia.

Tak pelak, aturan main baru suku bunga tersebut akan sangat membebani koperasi dan UMKM. Alih-alih koperasi akan naik kelas, justru akan tambah sulit karena pertambahan beban bunga.

Kedua, sebagaimana sifat dan orientasi BLU, BLU di Kemenkop UKM juga dimaksudkan sebagai instrumen bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM, untuk mengintervensi dunia perkoperasian agar memperbaiki dan memperkuat peran koperasi dalam sistem perekonomian nasional.

Orientasinya bukan profit dan posisinya sebagai bagian dari kebijakan publik, bukan kebijakan korporasi dan bisnis.

Jika BLU tersebut berubah menjadi bank koperasi, maka posisi dan statusnya diperkirakan akan seperti BUMN perbankan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com