Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Kompas.com - 08/09/2023, 15:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Hotel dari PT Indobuild Co. Namun yang jadi masalah, perusahaan tersebut belum juga hengkang dari tanah milik negara yang ditempatinya tersebut.

Sebagai informasi, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahkan sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan karena putusan pengadilan sudah inkrah di Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Sederet Bisnis Adiguna Sutowo, Anak Mantan Bos Pertamina Ibnu Sutowo

Dikuasai Keluarga Ibnu Sutowo

PT Indobuild Co sendiri merupakan perusahaan pengelola properti milik Ponco Sutowo. Ponco Sutowo tak lain adalah putra Ibnu Sutowo, tokoh militer yang menjabat Direktur Utama Pertamina di era rezim Orde Baru.

Keluarga Sutowo diketahui memiliki bisnis perhotelan. Ponco Sutowo bersama dengan saudaranya, Adiguna Sutowo mengelola bebeberapa hotel mewah seperti Bali Hilton, Lagoon Tower Hilton, dan Hotel Sultan (dulu bernama Hotel Hilton).

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sudah jadi polemik sejak lama. Ini karena GBK berstatus lahan milik negara, namun selama puluhan tahun dikuasai keluarga mertua artis Dian Sastro ini.

Saat masih bernama Hotel Hilton, hotel mewah itu menjadi sorotan publik setelah meruaknya kasus penyalahan gunaan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tahun 2002 lalu.

Baca juga: Judi Porkas, Undian Lotre yang Dilegalkan pada Masa Soeharto

Perpanjangan hak guna itu diduga menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan yang merupakan kepanjangan tangan negara.

Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan sempat membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah. Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.

Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw bahkan sudah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena menerbitkan HGB tanpa prosedur kepada anak Ibnu Sutowo.

Robert terbukti memberikan perpanjangan HGB kepada PT Indobuild Co selaku pengembang selama 20 tahun. Dari perpanjangan itu, PT Indobuild Co lalu menuntut pelepasan dari HPL Setneg.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dibebaskan dengan uang negara

Sebagai informasi saja, sebelum menjadi kawasan elit, Senayan termasuk di dalamnya GBK, dulunya hanya berupa perkampungan dan perkebunan milik warga asli Betawi.

Tanah ini kemudian dibebaskan pemerintah di Era Presiden Soekarno untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, tanah pun dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dana negara digunakan untuk membebaskan tanah rakyat di kawasan Senayan itu. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com