Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Tukin ASN

Kompas.com - 11/09/2023, 17:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan tambahan anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawainya sebesar Rp 155,7 miliar.

Anggaran itu termasuk untuk penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 553 orang.

"Hal ini sudah dibahas oleh kami bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. Karena terkait dengan haknya ASN sebesar Rp 155,7 miliar," jelasnya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kepala Bappenas: Sepanjang 2020-2024, Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan Ekonomi RI Rp 544 Triliun

"Ada tambahan untuk kebutuhan belanja pegawai dalam hal ini adalah penyesuaian besaran tunjangan kinerja. Dan tambahan formasi PPPK sebanyak 553 orang," lanjut Suharso.

Usulan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kementerian PPN/Bappenas, dan Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian, salah satunya Kementerian PPN/Bappenas beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepala Bappenas: El Nino Bisa Turunkan Pendapatan Petani hingga 25 Persen

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk tiga kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L. Sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh.

Baca juga: Bappenas: Indonesia Alami Deindustrialisasi Dini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com