Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 September 2023, Pengobatan Pasien Covid-19 Dijamin BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, per 1 September 2023 pelayanan pengobatan pasien Covid-19 tak lagi dijamin oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, pengobatan pasien Covid-19 akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, pasien yang akan dijamin hanya yang tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya dari keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut," ujar Ardi.

Sementara, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diarahkan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien JKN terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Ardi kembali menjelaskan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," pungkasnya.

Baca juga: Imbas Polusi Udara, Menkes Sebut Klaim BPJS Kesehatan Akan Semakin Tinggi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengamat Transportasi Nilai Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Tidak Diperlukan

Pengamat Transportasi Nilai Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Tidak Diperlukan

Whats New
Pedagang di Pasar Senen Jual Minyakita Rp 15.000 Per Liter

Pedagang di Pasar Senen Jual Minyakita Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Satu Galon Berapa Liter Air? Ini Cara Menghitungnya

Satu Galon Berapa Liter Air? Ini Cara Menghitungnya

Spend Smart
KAI Operasikan 34 Kereta Tambahan Selama Nataru, Simak Rinciannya

KAI Operasikan 34 Kereta Tambahan Selama Nataru, Simak Rinciannya

Whats New
Ketika Mendag Zulhas Cek Harga dan Pasokan Bapok di Pasar Senen…

Ketika Mendag Zulhas Cek Harga dan Pasokan Bapok di Pasar Senen…

Whats New
Jaga Kelestarian Lingkungan, Sinar Mas Tanam Ratusan Pohon di Jabodetabek

Jaga Kelestarian Lingkungan, Sinar Mas Tanam Ratusan Pohon di Jabodetabek

Whats New
Kemendag Berencana Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.000 Per Liter

Kemendag Berencana Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
KAI Tambah 34 Perjalanan Kereta Selama Nataru, Tiket Sudah Bisa Dibeli

KAI Tambah 34 Perjalanan Kereta Selama Nataru, Tiket Sudah Bisa Dibeli

Whats New
Belum Sepakat Soal Harga, Begini Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia

Belum Sepakat Soal Harga, Begini Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 30 November di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 30 November di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Merah

IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Merah

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 November 2023

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 November 2023

Spend Smart
OASA Garap Peluang Usaha Biomassa dan Bio-CNG di Blora, Nilai Investasinya Lebih dari 1,5 Triliun

OASA Garap Peluang Usaha Biomassa dan Bio-CNG di Blora, Nilai Investasinya Lebih dari 1,5 Triliun

Whats New
BSI Targetkan Penyaluran Pembiayaan hingga Akhir Tahun Mampu Tumbuh Double Digit

BSI Targetkan Penyaluran Pembiayaan hingga Akhir Tahun Mampu Tumbuh Double Digit

Whats New
Hypefast Gandeng Lazada dan Cosmax Dorong Pertumbuhan 'Brand' Lokal

Hypefast Gandeng Lazada dan Cosmax Dorong Pertumbuhan "Brand" Lokal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com