Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Kompas.com - 22/09/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal ancaman pengusaha ritel yang akan menggugat pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng.

"Kalau ingin melakukan PTUN kan hanya teman-teman pelaku usaha, kami di Kemendag kan akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Isy memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan. Dia juga mengaku, sebelumnya para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama.

Hanya saja peritel kembali mencabut laporannya tersebut.

"Saya belum ada terima panggilannya, tapi waktu itu ada panggilan PTUN, tapi kan dicabut oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Isy.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat kementeriannya terkait utang rafaksi minyak goreng.

Dia juga mengatakan, apabila peritel memang ingin menempuh jalut hukum, itu merupakan hak para peritel.

"Saya belum tahu malah, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas.

Baca juga: Peritel Mau Stop Jual Migor, Mendag Zulhas: Yah Rugi Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Sayangnya Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika para anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum. mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. kita kita lagi berfikir bersiap karena kita harus mendapatkan kuasa dari anggota kita dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Baca juga: Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com