NEW YORK, KOMPAS.com - Sebelum menikah, ada baiknya Anda membicarakan kondisi dan masalah keuangan dengan pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan juga bisa membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023), perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang dibuat antara dua orang sebelum menikah.
Kontrak tersebut menguraikan bagaimana harta, utang, dan harta benda akan dibagi jika terjadi perceraian, perpisahan atau kematian.
Baca juga: 9 Anggaran yang Harus Dipersiapkan Setelah Menikah
Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
"Untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah sah, perjanjian tersebut harus dirancang oleh seorang pengacara atau notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jauh sebelum pernikahan," kata Jacqueline Newman, seorang pengacara yang berbasis di New York, AS.
Pengungkapan keuangan juga harus akurat, dengan rincian yang jelas tentang bagaimana aset dan utang akan dibagi, terang Newman.
Hak asuh dan tunjangan anak merupakan urusan yang terpisah dari perjanjian pranikah dan umumnya ditangani oleh pengadilan.
Ada banyak alasan untuk membuat perjanjian pranikah meskipun Anda tidak kaya, tutur Scott Bishop, seorang perencana keuangan di Houston, Texas, AS.
Baca juga: Hasil Studi: Konsumen yang Telah Menikah dan Memiliki Anak Lebih Suka Berbelanja
Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.