Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Kompas.com - 06/10/2023, 08:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

“Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa,” tutur Mohammad Hatta.

Hal tersebut ia sampaikan bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.

Desa memiliki sumber daya alam (SDA) yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian.

Baca juga: Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Pemanfaatan sumber daya tersebut dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional, seperti tercantum dalam sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional.

Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Karena itu, pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui DD, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Tujuan Dana Desa

Untuk diketahui, tujuan DD adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

DD yang bersumber dari APBN merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.

Berdasarkan UU HKPD, DD merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Baca juga: 3 Peluang dan Tantangan Letak Geografis Indonesia

Pemanfaatan DD untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan DD setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.

Alokasi Dana Desa

Dana Desa sendiri pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp 20.766,2 miliar, kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 70.000,0 miliar pada 2023.

Perkembangan DD periode 2019-2023 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari Rp 69.814,1 miliar pada 2019, menjadi Rp 69.930,0 miliar pada outlook 2023.

Di sisi lain, rata-rata DD yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp 931,4 juta per desa pada 2019 dan menjadi Rp 933,9 juta per desa pada 2023.

Baca juga: Mobil Pembawa Dana Desa di Toba Dibobol Maling, Rp 131 Juta Raib

Selanjutnya, jumlah desa penerima DD juga meningkat, yaitu dari 74.953 desa pada 2019 dan menjadi 74.954 desa pada 2023.

APBN 2024 menganggarkan DD sebesar Rp 71.000,0 miliar, lebih tinggi Rp 1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com