Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Kompas.com - 06/10/2023, 08:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menitikberatkan kepada kewenangan untuk eksekusi belanja (expenditure assignment), tetapi pemerintah terus mendorong daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

Baca juga: El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

Luky menjelaskan bahwa kemandirian fiskal daerah diukur dari rasio PAD terhadap total pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika dilihat pada 2014, secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah adalah 24,01 persen, meningkat menjadi 28,14 persen pada 2022,” ucapnya.

Sebaliknya, lanjut dia, rasio TKD terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8 persen pada 2014, turun menjadi 65,15 persen pada 2022.

Menurut Luky, hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat.

Baca juga: Anies Sebut Pendanaan Parpol Jadi Kunci Demokrasi yang Lebih Sehat

Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat.

Selain itu, Luky mengungkapkan bahwa peningkatan kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan.

“Pada 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra-pandemi Covid-19 dengan pertumbuhan yang cukup signifikan,” imbuhnya.

Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut, lanjut Luky, juga diiringi dengan local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi.

Baca juga: Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada 2024 mengingat pada tahun ini merupakan tahun awal implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power, seperti peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak, serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerja sama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah.

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan yang di mayoritas daerah masih merupakan sumber penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbesar.

“Oleh karena itu, UU HKPD mengakui peran desa tersebut dengan mewajibkan pemerintah kabupaten atau kota untuk memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari PDRD,” jelas Luky.

Baca juga: Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri

Hal tersebut, lanjut dia, juga terlihat dampaknya pada DD. Dalam beberapa tahun terakhir setelah pengalokasian DD, jumlah desa mandiri naik secara signifikan.

Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menunjukkan bahwa desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa pada 2018. Saat ini, ada 11.456 desa mandiri di seluruh Indonesia.

Meskipun DD bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa, tetapi hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan DD yang baik mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa.

Pengelolaan DD yang baik juga dibantu dengan beberapa hal. Salah satunya dengan mendorong pemda melalui alokasi DD dari pemerintah kabupaten atau kota.

Kemudian, ditambah dengan belanja bantuan keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten atau kota, DBH yang bersumber dari PDRD, maupun belanja dari APBN atau APBD di luar yang bersifat mandatory.

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Desa pegang peranan penting

Wakil Presiden (Wapres) Pertama Republik Indonesia (RI) Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com