Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah TikTok Shop Ditutup, lalu Apa?

Kompas.com - 06/10/2023, 08:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Per Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop, fitur jual beli dari media sosial TikTok, resmi ditutup di Indonesia.

Penutupan TikTok Shop tersebut menyusul kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas Minta TikTok Patuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Dalam kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Lantas, setelah TikTok Shop ditutup, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya?

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha

Seller UMKM pindah ke e-commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta para seller yang ada di TikTok Shop untuk memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," kata Mendag Zulhas belum lama ini.

Zulkifli mengatakan, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live.

Dengan demikian, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce.

"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.

Baca juga: Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah Miring dari TikTok Shop

Sementara itu, menurut Menkop Teten, dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau ke mana pun yang seller mau," kata Menkop Teten.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Langkah TikTok selanjutnya

Hingga saat ini, TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri, ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Isy mengatakan, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.

Baca juga: Cerita Pemilik Toko Online, 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com