Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Kompas.com - 30/09/2023, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arie F, salah satu pelaku UMKM asal Bandung, Jawa Barat, menyambut baik keputusan pemerintah yang mengatur ulang tata kelola perdagangan online.

Hal itu dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lewat toko baju dan perlengkapan bayi yang dijual, Arie bercerita selama ini keberadaan Social commerce seperti Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lebih dari lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce, situasinya tak seperti ini.

"Ini Tiktok Shop dampakya luar biasa. Saya paling senang dengan adanya keputusan ini. Karena kemarin omzet saya bisa turun 30 persen, ditambah dua bulan ini makin turun," Kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/8/2023).

Baca juga: Ketika Pedagang Kosmetik Asemka Keluhkan Omzet Turun gara-gara TikTok Shop...

Arie mengaku tak tertarik untuk membuka dagangnanya di TikTok Shop lantaran takut bersaing dari sisi harga. Menurut dia, rata-rata produk yang dijual di sana dibanderol dengan harga yang tak wajar.

Selain itu juga karena sistem pembayaran di TikTok Shop tak transparan seperti di e-commerce lain. "Harga di sana kan murah-murah, yah takut kalah saing dari harga, saya jual modal lah yang lain nantinya jauh dari harga itu," ungkapnya.

Arie sadar, Tiktok Shop belakangan menjadi populer karena murahnya harga banyak produk di luar batas kewajaran. Dan itulah yang selama ini menjadi kekhawatiran para pedagang UMKM.

"Mereka juga lagi gencarnya promo dan bakar uang, lebih ekstrem dibilang predatory pricing," kata Arie.

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Menkop harap pasar offline kembali menggeliat 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki optimistis pedagang pasar offline kembali bergeliat pasca diaturnya tata kelola penjualan online.

"Kita optimis (ramai). Yang pertama gini, kita atur platformnya jangan sampe platform ini terlalu dominan. Kita ingin membangun playing field (kesetaraan) bisnis yang sama karena saya lihat unicorn-unicorn kita yang sudah tumbuh 14 tahun lalu juga enggak bisa bersaing," ujar Menkop Teten.

Lebih lanjut Menkop Teten mengatakan, dalam permendag itu bukan hanya mengatur transaksi melalui paltform saja namun juga arus masuk barang impor.

Sebab menurut Teten, arus masuk barsng impor di Tanah Air masih longgar. Sehingga celah ini bisa dimanfaatkan oleh ritel online lewat platform digital cross border ataupun lewat importasi biasa.

Baca juga: Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan E-commerce Dinikmati Negara Asing

Mendag minta TikTok ikuti aturan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) juga meminta TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menata penjualan online.

Mendag Zulhas mengatakan, jika TikTok tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin.

"Kita tidak menutup (TikTok shop), silahkan, kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silakan. Tapi ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu," ujar Mendag Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com