JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kosmetik Pasar Asemka Jakarta Barat mengeluhkan turunnya penghasilan mereka sejak adanya TikTok Shop.
Anton salah satu pedagang kosmetik di sana mengatakan, penurunan omzetnya sudah terjadi sejak 2021 pasca pandemi mewabah. Kemudian dirinya sempat berharap 2022 menjadi tahun yang baik, namun malah justru sebaliknya.
Hal ini menurut dia lantaran adanya TikTok Shop yang membanderol harga produk kosmetik murah sehingga konsumen lebih tertarik berbelanja di TikTok Shop daripada ke Pasar Asemka.
Imbasnya omzet penjualannya pun merosot sampai 70 persen.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag
"Bayangin saja ini bedak ini harga modalnya aja Rp 23.000 tapi di TikTok Shop Rp 15.000, padahal baru modal loh itu. Yah kalau omzet turun banget 70 persen, engap-engapan, belum listrik, biaya sewa yang ofline kalah total mahal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Oleh sebab itu dia menilai tindakan pemerintah yang membedakan antara e,commerce dan media sosial dan melarang social commerce untuk berdagang adalah hal yang tepat. Dia berharap dengan langkah itu, pembeli di Pasar Asemka bisa kembali bergairah.
"Saya setuju Pak Zulhas melakukan tindakan TikTok shop setuju banget. Terimakasih pak Menteri mau menonatifkan TikTok Shop," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Penurunan omzet juga dirsakan oleh Ayu pemilik Toko Kosmetik Hera. Dia mengaku sejak dari bulan-bulan lalu omzetnya merosot hingga 80 persen.
Bahkan tak jarang dalam sehari tokonya tak ada pembeli.
"Bulan-bulan kemarin lebih parah tapi awal tahun pengiriman luar kota masih ada, terus dari kemarin sampai hari ini pembeli kosong," kata dia.
Menurutnya, sepinya pembeli dikarenakan lebih memilih untuk berbelanja di pasar online daripada pasar offline.
"Ini karena platform online karena harga jual lebih murah di sana. Omzet kita turunlah 80 persen," ungkapnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.