Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Shopee Indonesia Tutup Lapak Penjual dari Luar Negeri

Kompas.com - 06/10/2023, 11:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” ungkapnya.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Baca juga: Perbandingan Bunga Paylater BCA, Shopee Paylater, GoPay Later, dan Kredivo

Dalam Permendag 31 tahun 2023 juga diatur penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Kemudian, Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang.

Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tutup Lapak Penjual dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Shopee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com