Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Shopee Indonesia Tutup Lapak Penjual dari Luar Negeri

Kompas.com - 06/10/2023, 11:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai 4 Oktober 2023.

Penutupan lapak penjual dari luar negeri ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, transaksi cross border di Shopee saat ini tercatat kurang dari 1 persen.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Praktik “Illegal Cross-Border” di Platform E-Commerce

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Radityo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Radityo mengatakan, cross border yang dilakukan Shopee bertujuan agar produk lokal memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Ia juga mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Radityo mengatakan, Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.

"Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aturan ini diluncurkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulhas saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Aturan utama Permendag 31 Tahun 2023

Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” ungkapnya.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Baca juga: Perbandingan Bunga Paylater BCA, Shopee Paylater, GoPay Later, dan Kredivo

Dalam Permendag 31 tahun 2023 juga diatur penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Kemudian, Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang.

Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tutup Lapak Penjual dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Shopee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com