Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Blokir 1.700 Rekening terkait Judi Online

Kompas.com - 09/10/2023, 20:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, industri perbankan telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang digunakan dan terkait dengan aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, jumlah tersebut masih terus berkembang.

Pasalnya, perbankan juga membangun sistem yang dapat mendeteksi dan membangun parameter apakah sebuah rekening digunakan untuk transaksi judi atau bukan.

Baca juga: Tiga Bank Ini Tutup Rekening Saldo Rp 0 secara Otomatis, Ini Alasannya

IlustrasiSHUTTERSTOCK/TITIPONG CHUMSUNG Ilustrasi

"Kami juga meminta dalam surat kepada bank, dalam penelitian lebih lanjut, kami meminta juga agar bank-bank melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tutur dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Dengan begitu, rekening dapat diteliti lebih lanjut untuk mengetahui status pastinya. Itu akan membantu perbankan memutuskan langkah apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya.

Dian menuturkan, pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online ini juga merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Sebelumnya, OJK memang telah memintah perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Baca juga: Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Hal itu penting dilakukan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com