JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pelanggaran peraturan terkait penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, sanksi tersebut berupa surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan tim Desk Collection AdaKami.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ucap dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).
Baca juga: AdaKami Pecat Desk Collection yang Terlibat Order Fiktif
Ia menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan AdaKami.
Selain itu, terkait dugaan adanya nasabah yang bunuh diri, OJK telah meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi.
AdaKami juga diminta untuk menyediakan hotline yang dapat menerima pengaduan dari masyarakat terkait identitas korban tersebut.
Tak hanya itu, Agusman juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi Adakami dengan Code of Conduct AFPI.
Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Bunuh Diri, AdaKami Belum Kantongi Indentitasnya
"OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus ini," imbuh dia.
Sebelumnya, AdaKami telah melakukan investigasi terhadap temuan 36 laporan yang berkaitan dengan order fiktif dalam penagihan kredit macet. Adapun laporan yang diterima terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.