Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Bersama Mencari Solusi Masalah Sampah Plastik di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2023, 09:02 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Produsen sendiri harus bertanggung jawab atas produk dan kemasan yang dihasilkan dengan menerapkan prinsip extended producer responsibility (EPR) dan up-sizing.

EPR merupakan suatu kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengambil kembali produk dan kemasan yang sudah tidak digunakan oleh konsumen, serta melakukan pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah dari produk serta kemasan tersebut.

Penerapan EPR di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, up-sizing adalah sebuah strategi untuk meningkatkan ukuran produk atau kemasan sehingga mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.

Strategi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Dalam aturan ini produsen didorong untuk memproduksi kemasan plastik yang lebih besar (size-up) atau mengutamakan kemasan besar sehingga bisa membantu pemerintah mengejar target pengurangan timbulan sampah plastik.

Selain itu, produsen AMDK juga diminta untuk memprioritaskan pengurangan produk berkemasan mini menjadi lebih besar hingga ke ukuran 1 liter. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan dan daur ulang sampahnya lebih mudah.

Kemudian, pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan. Pemerintah daerah (pemda), misalnya, bisa menerbitkan peraturan-peraturan yang mendukung program pengurangan sampah di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pemda juga perlu menyediakan sistem dan infrastruktur yang memadai untuk program pengurangan sampah, seperti bank-bank sampah, fasilitas daur ulang, atau tempat pembuangan akhir (TPA) yang ramah lingkungan. Bila sudah tersedia, penggunaannya harus ditingkatkan agar memberikan solusi efektif bagi permasalahan tersebut.

Keberhasilan bank-bank sampah dan pola pemilahan sampah pada skala proyek percontohan pun harus segera direplikasi untuk skala yang lebih luas sehingga suatu saat dapat mencakup seluruh wilayah kota.

Pemerintah, produsen, dan retail juga perlu duduk bersama memaksimalkan strategi circular economy atau ekonomi sirkular yang genuine, tidak sekadar gimmicks.

Sebagai informasi, ekonomi sirkular adalah sebuah pendekatan untuk mengubah sistem produksi dan konsumsi agar lebih berkelanjutan dengan meminimalkan pemborosan sumber daya serta memaksimalkan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dengan strategi itu, produsen bisa mendesain produk dan kemasan yang lebih ramah lingkungan, mudah didaur ulang, dan bisa dimanfaatkan kembali. Selain itu, produsen juga bisa menyediakan fasilitas atau insentif bagi konsumen untuk mengembalikan atau menukar kemasan bekas produknya.

Sementara itu, tanggung jawab masyarakat atas permasalahan sampah kemasan plastik bisa dilakukan dengan menerapkan program reduce, reuse, dan recycle (3R).

Reduce berarti mengurangi konsumsi produk atau kemasan plastik yang tidak perlu atau sekali pakai, sedangkan reuse menggunakan kembali produk atau kemasan plastik yang masih layak pakai.

Recycle sendiri memiliki arti mengumpulkan dan mengembalikan produk atau kemasan plastik yang sudah tidak terpakai ke produsen atau fasilitas daur ulang.

Selain penerapan 3R, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dan perilaku mereka dalam mengelola sampah kemasan.

Masyarakat perlu mulai membiasakan diri untuk mengurangi konsumsi produk dan kemasan yang tidak perlu atau berlebihan, serta menggunakan kembali kemasan produk yang masih layak pakai atau mengembalikannya ke produsen jika ada fasilitasnya.

Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya juga mesti dilakukan untuk memudahkan proses daur ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com