Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK | Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan

Kompas.com - 04/11/2023, 06:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Ilustrasi barang impor.SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi barang impor.

3. Aturan Impor Direvisi, dari "Post Border" Jadi "Border", Apa Artinya?

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam revisi aturan itu, nantinya pemerintah akan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.

Maka dengan kebijakan itu, pengawasan atas 8 barang impor yang ditentukan itu yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran (post border) akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai (border).

Selengkapnya, klik tautan ini.

4. Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan asuransi wajib akan diluncurkan pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib membutuhkan payung hukum berupa peraturan pemerintah.

Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.

Selengkapnya, klik di sini.

5. Dollar AS Hantam Mata Uang Global, Sri Mulyani: Rupiah Relatif Lebih Baik

Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penguatan dollar AS secara signifikan mendorong pelemahan berbagai mata uang negara lain, termasuk nilai tukar rupiah.

Ia menjelaskan, indeks nilai tukar dollar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 27 Oktober 2023 berada di level 106,56 atau menguat 2,93 persen sepanjang tahun (ytd).

"Peningkatan indeks DXY memberikan tekanan depresiasi terhadap mata uang utama, seperti yen Jepang dan dollar Australia," kata dia dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

Simak informasi selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com