Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Enggak Mungkin TBA Tiket Pesawat Dihapus

Kompas.com - 07/11/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut usulan penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang dilontarkan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) tidak mungkin direalisasikan.

Pasalnya, dasar adanya TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas agar ini bisa dilakukan dengan baik. Tapi bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu adalah UU," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Dibandingkan menghapus TBA, Menhub justru akan mengkaji besaran TBA dengan menyesuaikan ke kondisi saat ini.

Sebab, besaran TBA yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 sudah empat tahun tidak berubah. Sedangkan harga avtur dan nilai tukar rupiah yang menjadi dasar perhitungannya telah banyak berubah.

Namun dia belum dapat memastikan kapan perubahan TBA ini akan dilakukan atau diimplementasikan oleh Kemenhub.

"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana dengar sini. Terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan suatu sandaran juga," ucapnya.

Baca juga: Menimbang Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat dari Kacamata Bos Maskapai

Dia memastikan TBA akan dievaluasi secara detail agar tidak memberatkan maskapai dan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia Timur.

"Rekan-rekan dengar sendiri apa yang menjadi aspirasi para anggota DPR dan mereka juga mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat bahwa harga itu terlalu mahal. Oleh karenanya, kami akan bahas (TBA) secara detail karena yang mahal itu di daerah terutama di daerah-daerah timur itu mahal sekali," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, untuk mengubah TBA perlu mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tapi sekali lagi itu (mengubah KM 106 2019) harus melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan,"kata Adita kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

Sebagai informasi, INACA mengusulkan agar pemerintah meniadakan TBA tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dia manilai jika TBA tiket pesawat dihapus, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat. Hal ini mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," kata Denon.

Baca juga: Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Harga Avtur Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com