JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mulai 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ini memiliki memiliki 7 gerbang tol (GT), yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.
Baca juga: Beroperasi 10 November, Gratis Masuk Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Indrapura-Lima Puluh
Dengan adanya perubahan ini, maka tarif Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi terbaru dengan tarif terjauh atau sistem tertutup, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Hutama Karya Mulai Tutup Layanan Top Up Uang Elektronik di Tol Pekanbaru-Dumai
Dengan penentuan tarif baru tersebut, maka kendaraan Golongan I yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misalnya masuk dari GT Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif sebesar Rp 56.000 dari yang semula Rp 51.500.