Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Kompas.com - 15/11/2023, 06:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms, yang menjadi produk hukum pertama regulasi industri fintech lending di Thailand.

Salah satu perihal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15 persen per tahun.

Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apa pun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.

Baca juga: Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol

Namun, tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.

Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.

Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan.

Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan.

Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri

3. Filipina

Penyelenggaraan crowdfunding di Filipina, termasuk lending-based crowdfunding, diatur di dalam SEC Memorandum Circular No. 14 (2019) yang diterbitkan Securities and Exchange Comission Phillipines.

Dalam regulasi tersebut, tidak diatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan kepada penerima dana.

Sementara itu untuk online lending platform yang dimiliki oleh financing companies dan lending companies, Securities and Exchange Comission Phillipines mengatur batas besaran bunga nominal.

Adapun aturan tersebut mengatur besaran bunga sebesar 6 persen per bulan atau 0,2 persen per hari dan besaran bunga efektif sebesar 15 persen per bulan atau 0,5 persen per hari.

Ketentuan bunga tersebut berlaku untuk general purpose loans termasuk pinjaman konsumtif dan produktif tanpa agunan dengan besaran pinjaman tidak melebihi 10.000 Peso.

Baca juga: OJK Resmi Meluncurkan Peta Jalan Industri Pinjol

4. Inggris

Di Inggris Model bisnis fintech lending diatur khusus dalam Policy Statement nomor PS19/14 oleh Financial Conduct Authority.

Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur batasan biaya pinjaman. Namun, ketentuan biaya pinjaman pinjol di Inggris berlaku sesuai ketentuan price cap on highcost short-term credit (HCSTC) yang diatur dalam Policy Statement nomor PS14/16.

Pada Policy Statement tersebut, batasan maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, biaya denda maksimal 15 Pundsterling, atau setara Rp 285.000.

Selain itu, penerima pinjaman dilarang membayar melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.

Demikian adalah perbandingan pengaturan bunga pinjol di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

Baca juga: Simulasi Hitungan Bunga Pinjol dengan Aturan Terbaru OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com