JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bunga pinjol (pinjaman online) turun menjadi 0,3 persen per hari mulai tahun depan.
Sementara, pinjol produktif memiliki batas atas bunga pinjaman senilai 0,1 persen per hari dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023
"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Lantas bagaimana pengaturan bunga pinjol di negara lain?
Dilansir dari peta jalan (roadmap) fintech lending, berikut ini adalah aturan penetapan biaya pinjol yang terjadi di negara lain.
Baca juga: Roadmap Pinjol Bisa Tata Industri Fintech P2P Lending dan Lindungi Konsumen
1. Malaysia
Di Malaysia, pedoman terkait penyelenggaraan industri fintech lending dikeluarkan oleh Securities Comission Malaysia.
Berdasarkan Guidelines on Recognized Markets SC-GL/6-2015 (R9-2022) yang diterbitkan Securities Comission Malaysia (2022b), bunga pembiayaan oleh fintech lending tidak diperbolehkan lebih dari 18 persen per tahun.
Penyelenggara LPBBTI harus berkonsultasi dengan Securities Comission Malaysia jika ingin mengenakan bunga pembiayaan lebih dari 18 persen per tahun.
Baca juga: Daftar 10 Pinjol dengan Penyaluran Kredit Terbesar
Securities Comission Malaysia tidak mengatur besaran batas pendanaan yang didapatkan peminjam, tetapi menyarankan investor retail agar tidak berinvestasi di atas 50.000 Ringgit.
Meskipun tidak disebutkan secara jelas, penggunaan jasa pinjaman dari fintech lending dalam pedoman tersebut cenderung lebih ditekankan untuk keperluan bisnis.
Hal ini tercermin dari keharusan peminjam untuk menyediakan informasi yang relevan termasuk informasi terkait karakteristik bisnis, rencana bisnis, dan informasi keuangan bisnis.
Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal
2. Thailand
Penyelenggaraan bisnis fintech lending diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand.
Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms, yang menjadi produk hukum pertama regulasi industri fintech lending di Thailand.
Salah satu perihal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15 persen per tahun.
Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apa pun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.
Baca juga: Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol
Namun, tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.
Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.
Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan.
Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan.
Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri
3. Filipina
Penyelenggaraan crowdfunding di Filipina, termasuk lending-based crowdfunding, diatur di dalam SEC Memorandum Circular No. 14 (2019) yang diterbitkan Securities and Exchange Comission Phillipines.
Dalam regulasi tersebut, tidak diatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan kepada penerima dana.
Sementara itu untuk online lending platform yang dimiliki oleh financing companies dan lending companies, Securities and Exchange Comission Phillipines mengatur batas besaran bunga nominal.
Adapun aturan tersebut mengatur besaran bunga sebesar 6 persen per bulan atau 0,2 persen per hari dan besaran bunga efektif sebesar 15 persen per bulan atau 0,5 persen per hari.
Ketentuan bunga tersebut berlaku untuk general purpose loans termasuk pinjaman konsumtif dan produktif tanpa agunan dengan besaran pinjaman tidak melebihi 10.000 Peso.
Baca juga: OJK Resmi Meluncurkan Peta Jalan Industri Pinjol
4. Inggris
Di Inggris Model bisnis fintech lending diatur khusus dalam Policy Statement nomor PS19/14 oleh Financial Conduct Authority.
Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur batasan biaya pinjaman. Namun, ketentuan biaya pinjaman pinjol di Inggris berlaku sesuai ketentuan price cap on highcost short-term credit (HCSTC) yang diatur dalam Policy Statement nomor PS14/16.
Pada Policy Statement tersebut, batasan maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, biaya denda maksimal 15 Pundsterling, atau setara Rp 285.000.
Selain itu, penerima pinjaman dilarang membayar melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.
Demikian adalah perbandingan pengaturan bunga pinjol di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.
Baca juga: Simulasi Hitungan Bunga Pinjol dengan Aturan Terbaru OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.