Baca juga: Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas
Menurutnya, perlu ada perbaikan seperti tujuan program yang jelas, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, pendataan secara komprehensif, sistem penyaluran yang terintegrasi dalam satu platform digital dan arsitektur anggaran program pupuk bersubsidi secara merata.
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Pupuk (BLP) kepada petani melalui program Kartu Tani.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pemerintah memandang perlu untuk mengubah kebijakan subsidi pupuk agar transparan dan tepat sasaran.
Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bedanya, Kartu Tani hanya dapat dimiliki oleh petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk.
Baca juga: Lewat Kartu Tani, Kementan Yakin Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Sama seperti kartu ATM, untuk dapat digunakan perlu diisi terlebih dahulu dengan cara menabung atau top up. Pemilik Kartu Tani akan mengetahui jumlah kuota pupuk dan sisa kuota setelah dilakukan transaksi pembelian pupuk.
Namun sayangnya, tidak semua petani yang tercatat di Kementerian Pertanian yang memiliki kartu tani. Tercatat, ada sebanyak 16 persen petani dari total penerima pupuk subsidi, yang tidak bisa memanfaatkan Kartu Tani.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, selama ini penyaluran pupuk subsidi melalui Kartu Tani kurang efektif lantaran petani yang berada di daerah pegunungan tidak bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Akhirnya pemerintah pun tetap memberikan kesempatan bagi petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP dan syarat harus masuk dalam kelompok tani.
Baca juga: Mentan Amran: 16 Persen Petani Tidak Punya Kartu Tani
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya