Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

Kompas.com - 24/11/2023, 07:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Melalui unggahan akun resmi Instagram, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

"Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024," tulis Ditjen Pajak, melalui akun @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

Ditjen Pajak melaporkan, hingga 22 November lalu sudah 59,3 juta WP yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Angka itu baru setara 81 persen dari total WP.

"12,6 juta WP perlu dipadankan," tulis Ditjen Pajak.

Apabila sampai awal tahun depan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, WP bakal menerima konsekuensi, di mana WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Cara memadankan NIK dengan NPWP

Apabila Anda belum melakukan validasi, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

• Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.

• Masukkan 16 digit NIK Anda.

• Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

• Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

• Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com