Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel

Kompas.com - 24/11/2023, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber CNBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat aturan terkait penyedia layanan mata uang kripto.

Wakil Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS Ho Hern Shin mengatakan, hal ini diambil dengan mempertimbangkan masukan terhadap peraturan yang diusulkan sebelumnya.

"Proposal yang dikonsultasikan merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen," kata dia, dikutip dari CNBC, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.
Langkah-langkah tersebut termasuk melarang penyedia layanan kripto di Singapura menerima pembayaran kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

Penyedia layanan kripto juga dilarang menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto dan menyediakan transaksi pembiayaan.

Kemudian, penyedia layanan kripto juga tidak boleh memberikan pinjaman untuk meningkatkan hasil sebuah trading atau investasi (leverage) kepada pemain ritel. Langkah final tersebut akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.

Selain itu, regulator juga akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, dan kriteria yang mengatur pencatatan token pembayaran digital.

Baca juga: Pendaftaran Domain .ID di Internet Berbasis Blockchain Dipermudah, Kirim dan Terima Kripto Bakal Makin Cepat

Regulator juga akan menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com