JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, nti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.
Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol
Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol turun secara bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.
"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia.
Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.
Baca juga: Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam
Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut, termasuk sebagai berikut.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Berikut ini adalah aturan terkait bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK.
Baca juga: Simak Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal
Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:
Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.
Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain
Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.
Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pengadaan.
Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023
Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.
Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.