Kemudian, optimalisasi proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP juga harus dilakukan, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.
Terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.
Baca juga: Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp 20,52 Triliun hingga Agustus 2023
"Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan di mana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran KUR," ucap Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.