JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, perlu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.
LPS koperasi berguna meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan
Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh.
Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
Berkaca pada perbankan, saat pandemi COVID-19 ada bank yang bermasalah. Namun karena perbankan memiliki ekosistem yang kuat, tidak terjadi gagal bayar.
Meski terjadi masalah, tidak terjadi uang keluar (rush) karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar.
Baca juga: Peluang dan Tantangan Koperasi Multi Pihak Sektor Pertanian
Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini tidak dipunyai oleh koperasi. Di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi," imbuh dia.