Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Kompas.com - 08/12/2023, 15:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, perlu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.

LPS koperasi berguna meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Koperasi Unit Desa (KUD)kemenkopukm Koperasi Unit Desa (KUD)

Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh.

Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

Berkaca pada perbankan, saat pandemi COVID-19 ada bank yang bermasalah. Namun karena perbankan memiliki ekosistem yang kuat, tidak terjadi gagal bayar.

Meski terjadi masalah, tidak terjadi uang keluar (rush) karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar.

Baca juga: Peluang dan Tantangan Koperasi Multi Pihak Sektor Pertanian

Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini tidak dipunyai oleh koperasi. Di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi," imbuh dia.

Ilustrasi tabungan, menabung.SHUTTERSTOCK/FARKNOT ARCHITECT Ilustrasi tabungan, menabung.

Zabadi menerangkan, ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi dari praktik-praktik merugikan yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi.

Berdasarkan penilaiannya, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh.

Baca juga: Keterlekatan Moral Dalam Koperasi Tani

Dalam kesempatan yang sama pengamat hukum dari UNS Pujiyono Suwadi mengatakan, pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.

"Subjek hukum mandiri ini berfungsi mewakili anggota koperasi. Di sisi lain, tidak semua anggota koperasi tahu apa yang akan dilakukan oleh pengurus. Maka kepentingan dari anggota koperasi perlu dilindungi," kata dia.

Menurut Puji, saat ini ada banyak pengurus yang merasa bahwa koperasi itu miliknya.

Dengan demikian, pengurus bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola koperasi. Padahal, langkah itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan koperasi.

Baca juga: Ekonomi Politik Regulasi Koperasi

"Ini yang perlu diperbaiki. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir dengan semangat memperbaiki dan mendorong koperasi untuk naik kelas," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com