Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhidin Mohamad Said
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Badan Supervisi Mau Dibawa ke Mana?

Kompas.com - 11/12/2023, 15:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Badan supervisi dengan seluruh lembaga keuangan dan moneter memiliki tujuan dan keinginan yang sama, yaitu menciptakan sistem keuangan dan moneter Indonesia yang kuat, bukan untuk melemahkan satu sama lainnya.

Keberadaan badan supervisi untuk setiap lembaga keuangan tidak boleh dipandang sebagai lawan atau musuh yang membatasi dan menghambat kinerja lembaga-lembaga keuangan.

Badan supervisi harus dianggap sebagai teman atau sahabat yang akan menemani semua lembaga keuangan dalam mengarungi berbagai kondisi dan turbulensi ekonomi yang dihadapi.

Sebagai sahabat sejati, maka sudah sepatutnya badan supervisi memberikan analisis yang objektif untuk kemajuan bersama.

Jika meminjam istilah BI, analisis, telaah, dan kebijakan yang dibuat ibarat jamu, ada jamu pahit dan ada jamu manis. Jamu pahit dan jamu manis walau rasanya berbeda, tetapi memiliki khasiat yang sama.

Ketika jamu pahit yang diberikan, maka lembaga keuangan dan moneter tidak boleh menganggapnya sebagai racun yang menghambat kinerja lembaga secara keseluruhan.

Setiap lembaga keuangan harus menganggap telaahan yang dibuat sebagai proses konstruktif yang menjadikan lembaga keuangan dan moneter menjadi jauh lebih kuat dan siap menghadapi berbagai kondisi dan gelombang ketidakpastian yang datang menghadang.

Badan supervisi mau dibawa ke mana?

Dalam sistem ekonomi, keuangan, dan moneter, kita memiliki sejarah yang kurang menyenangkan terkait ketidakharmonisan antara badan supervisi dengan lembaga yang disupervisi.

Namun sejarah juga mencatat bahwa ketidakharmonisan tersebut dapat dihilangkan dan berbalik menjadi ritme yang harmonis antara badan supervisi dan lembaga keuangannya.

Pengalaman yang baik ini sejatinya bisa menjadi modal awal yang sangat baik guna membangun keharmonisan dan kekompakkan antara badan supervisi dengan seluruh lembaga keuangan mulai dari BI, OJK, sampai dengan LPS.

Namun meminjam istilah peribahasa kita, “tidak ada gading yang tidak retak dan tidak ada kaca yang tidak buram”, potensi ketidakharmonisan tersebut pasti selalu ada.

Bahkan akhir-akhir ini sayup-sayup mulai terdengar munculnya potensi ketidakharmonisan antara badan supervisi dengan lembaga yang disupervisi.

Kabar sayup-sayup ini tentunya harus direspons dengan baik karena jika menggelinding menjadi bola salju, maka efek negatifnya akan sangat besar.

Bukan hanya kinerja kedua lembaga tersebut yang akan terganggu, stabilitas pasar keuangan dan ekonomi makro juga akan ikut terkena getahnya.

Potensi ketidakharmonisan harus diredam, bahkan dikubur dalam-dalam. Tidak boleh badan supervisi dan lembaga keuangan ini menjadi alat pragmatisme kepentingan sesaat.

Ketidakharmonisan antara badan supervisi dengan lembaga keuangan bisa hilang jika masing-masing memiliki komitmen kuat untuk tetap menjalankan peran dan fungsinya dan tidak saling mengebiri kewenangan yang dimiliki tiap lembaga.

Badan supervisi memiliki peran dan fungsi yang sangat jelas yang diatur dalam UU P2SK.

Setidaknya terdapat tiga tugas utama badan supervisi yang diatur UU P2SK, yaitu melakukan evaluasi kinerja kelembagaan, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, kredibilitas kelembagaan (AITK), dan yang terakhir adalah membuat telaahan terhadap laporan kinerja yang dibuat setiap lembaga keuangan.

Bahkan dalam kerangka AITK, badan supervisi berhak untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang dibuat lembaga keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com