Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop “Come Back”, Masih Sama Seperti yang Dulu?

Kompas.com - 12/12/2023, 06:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Shop kembali beroperasi secara resmi di Tanah Air setelah ditutup selama lebih dari dua bulan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui aplikasi TikTok, peluncuran layanan TikTok Shop ini dilakukan tepat pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.

Beroperasinya layanan TikTok Shop itu ditandai adanya layanan TikTok Shop dengan fitur Belaja atau Shope Tab yang jika ditekan akan muncul laman “Kolaborasi untuk Memberdayakan UMKM Indonesia” yang dibubuhi logo TikTok Shop bersama logo Tokopedia pada bagian atasnya.

Baca juga: TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Artinya, tampilan fitur layanan TikTok Shop ini sedikit berbeda dari layanan TikTok Shop sebelumnya. Apabila layanan sebelumnya fitur TikTok Shop langsung ada pada bagian bawah menu, sedangkan sekarang harus mengunjungi profil terlebih dahulu.

Adapun ihwal transaksi pembayarannya tetap masih dilakukan di aplikasi TikTok yang sama.

Padahal, pemerintah sendiri melarang social commerce digabungkan dengan media sosial dan dilarang untuk berdagang.

Kompas.com pun mencoba untuk berbelanja di TikTok Shop, tepat pukul 00.39 WIB.

Kompas.com langsung menekan fitur TikTok Sop dan memilih Marketplace Produk. Tampilan yang muncul di antaranya adalah kolom pencarian, Kategori untuk Anda, hingga Penjualan Terbanyak.

Untuk jenis "Kategori" produk yang ditampilkan pun beragam, seperti Kecantikan, Perlengkapan Rumah, Tas, dan Buku.

Baca juga: TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Kompas.com pun memilih untuk memasukkan kata kunci “Parfum” pada bagian kolom pencarian. Toko atau seller-seller yang menjual produk parfumnya pun langsung mejeng di layar paling depan.

Setelah memilih produk yang diinginkan, Kompas.com langsung mengisi alamat pengiriman dan memilih metode pembayaran. Untuk metode pembayarannya, opsi yang disediakan cukup banyak, yakni DANA, OVO, Transfer, dan metode pembayaran bayar di tempat alias cash on delivery (COD).

Setelah memilih opsi pembayaran, pemesanan parfum pun selesai yang ditandai dengan pemberitahuan Pesan Dikirim.

Adapun kesimpulan yang bisa ditarik adalah pembelian di TikTok Shop setelah bergabung dengan Tokopedia tak jauh berbeda dari pembelian di TikTok Shop sebelumnya.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang social commerce bergabung dengan media sosial. Social commerce pun dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com