Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan

Kompas.com - 16/12/2023, 15:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu "pemanis" yang ditawarkan ialah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.

Baca juga: Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).

Ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.

Anas menilai, pembebasan ASN dari PPh tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan untuk ASN di wilayah lain.

"Saya kira tidak ya (menimbulkan kecemburuan)," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendidikan yang mumpuni di IKN.

Lebih lanjut, pemerintah disebut telah mempelajari berbagai peristiwa pemindahan pusat pemerintahan di seluruh dunia.

Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN

Lebih lanjut, ia bilang, ASN di IKN akan menghadapi cara kerja, tata kelola, dan praktik sistem digital yang baru.

Dengan demikian, nantinya ASN yang pindah ke IKN akan dapat menyelesaikan masalah dengan sistem yang lebih baik.

"Dengan ASN yang tidak terlalu besar, akan banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan," tutup dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN.

Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Baca juga: Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com