Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Gaji Tunggal ASN Masih Digodok, Menpan RB: Apakah Gaji Besar Nanti Kinerja Meningkat?

Kompas.com - 22/11/2023, 21:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menggodok aturan terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) yang semula direncakan dimulai tahun depan.

Pembahasan perubahan skema remunerasi itu merupakan amanat dari aturan baru terkait ASN yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan mengenai single salary yang akan dituangkan dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

"Ini kan (pembahasan) PP-nya masih jalan, nanti kita diskusi dengan Kemenkeu," ujar dia, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Namun demikian, pemerintah saat ini tengah mengkaji, apakah penerapan single salary dipastikan berdampak terhadap perbaikan kinerja ASN.

Menurut Anas, penerapan single salary berpotensi menjadi tidak adil bagi ASN yang berkinerja dengan baik, sebab besaran gaji nantinya disamakan.

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," tutur Anas.

Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Baca juga: Jokowi Naikkan Gaji ASN, TNI, dan Polri 8 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com