Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Menyelamatkan Penerbangan Indonesia | Sanksi Tidak Padankan NPWP dan NIK

Kompas.com - 19/12/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Menyelamatkan Penerbangan Indonesia

Penerbangan Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pernyataan itu dinyatakan oleh semua stakeholder penerbangan.

Bukan hanya oleh operator seperti maskapai penerbangan, pengelola bandara dan lainnya, tapi juga oleh penumpang dan pemerintah sebagai regulator penerbangan nasional.

Maskapai-maskapai Indonesia mengeluhkan tarif penerbangan yang diatur pemerintah, tetapi selama 4 tahun ini sejak ditetapkan tahun 2019, tidak pernah dievaluasi.

Selengkapnya simak di sini

2. Pemerintah Rilis Aturan Baru Pengurangan PBB untuk Pengusaha

Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi wajib pajak (WP) yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 tahun 2023. PMK itu menggantikan ketentuan pengurangan PBB sebelumnya, yakniPMK Nomor 82 Tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, dalam PMK yang baru terdapat penyempurnaan terhadap sejumlah aspek ketentuan pengurangan PBB.

Baca selengkapnya di sini

3. Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1Juli 2024. Dengan demikian, berbagai aktivitas perpajakan WP nantinya akan menggunakan NIK.

Apabila sampai dengan pertengahan tahun depan WP belum juga melakukan pemadanan, akan terdapat sejumlah konsekuensi yang diterima.

Simak selengkapnya di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com