Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Iman Sastra Mihajat, Ph.D
Mantan Head of Sharia, Oman Arab Bank

Mantan Head of Sharia, Oman Arab Bank

 

Potensi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia

Kompas.com - 04/01/2024, 08:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan pertumbuhan aset yang besar, BMI mampu menjadi bank syariah terbesar kedua di atas CIMB Niaga Syariah yang sebelumnya sempat mendapatkan label bank syariah terbesar kedua.

Pertumbuban aset BMI ditopang oleh peningkatan penyaluran pembiayaan yang tumbuh 22,4 persen dibanding tahun lalu menjadi sebesar Rp 21,7 triliun.

Jika dua kekuatan besar ini digabung, maka hal ini akan menambah kekuatan baru di industri perbankan syariah selain BSI dan tentunya akan mengubah percaturan perbankan secara nasional.

Tentunya ini akan membawa dampak positif bagi industri perbankan syariah dari sisi pemain besar.

Total aset BTN Syariah dan BMI jika digabungkan akan menjadi menyentuh angkat Rp 115 triliun, menjadi bank syariah yang akan fokus pada pembiayaan perumahan dan bisnis retail.

Sedangkan total jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang akan beroperasi akan tetap pada angka 13 BUS, atau naik menjadi 14 BUS pada saat Bank Sinar Mas Syariah telah spin off dari induknya.

Regulasi spin off, potensi M&A dan konversi

Permasalahan spin off yang sebelumnya masih menjadi perdebatan hangat di kalangan industri perbankan syariah terutama ketika keluarnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru hingga akhirnya saat ini telah menemukan titik temu setelah keluarnya POJK 12 tahun 2023 tentang unit usaha syariah (UUS) dengan menerbitkan aturan spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Hal ini telah ditekankan oleh OJK pada pasal 59 POJK UUS, terkait aturan spin off dengan dua kriteria. Pertama, jika nilai asset UUS sudah mencapat 50 persen terhadap total nilai aset induknya, kedua dan/atau memiliki aset paling sedikit Rp 50 triliun.

Jika UUS telah memenui salah satu kriteria di atas, maka artinya mereka sudah matang untuk pisah dari induknya yang konvensional.

Artinya, ada dua bank syariah yang akan terdampak pada penerbitan POJK 12 tahun 2023 ini, yakni Bank CIMB Niaga Syariah dan Bank BTN Syariah. Keduanya merupakan UUS bank besar secara nasional.

Maka, untuk bank BTN Syariah, saat ini telah digembor-gemborkan oleh stakeholder keuangan syariah terutama dari kementrian BUMN yang mendengungkan potensi merger and acqusition (M&A) dan akuisisi BTN Syariah.

Dengan mergernya dua bank syariah dengan aset jumbo ini, minimal ada lima potensi yang akan terjadi.

Pertama, kita akan memiliki bank syariah dengan aset di atas Rp 100 triliun yang nantinya mampu bersaing dengan bank konvensional.

Kedua, Bank BTN BMI bisa menjadi partner BSI dalam menyalurkan pembiayaan syariah untuk proyek-proyek besar yang membutuhkan nilai triliunan rupiah.

Ketiga, hal ini tentunya akan menciptakan pasar perbankan syariah lebih sehat karena pemain besar bukan hanya satu, tapi dua, tiga dan seterusnya.

Keempat, BPKH bisa mendapatkan keuntungan dari investasi dana haji senilai Rp 1 triliun yang selama ini mungkin bisa dikatakan belum bisa memberikan keuntungan signifikan kepada pemegang saham pengendali.

Kelima, pemegang saham pengendali yang baru memiliki kekutan modal dalam mengembangkan bank syariah sehingga mampu melakukan expansi dan aksi korporasi secara besar-besaran.

Namun, jika aksi korporasi ini gagal, BTN sebaiknya mengakuisisi bank konvensional sehingga mampu mengangkat market share perbankan syariah.

Jika mengandalkan pertumbuhan market share secara organik, maka akan sulit sekali bersaing dengan perbankan konvensional.

Maka, selain spin off ini, harus ada aksi korporasi yang tidak biasa sebagaimana para kepala daerah yang serius melaksanakan muamalah syariah secara kaffah dengan mengonversi bank daerah mereka menjadi bank syariah baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com