Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Khawatir Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal Meningkat

Kompas.com - 05/01/2024, 18:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme cukai.

Namun ia menilai, kenaikan tarif cukai akan berdampak pada konsekuensi yang tidak diinginkan, salah satunya meningkatnya peredaran minuman beralkohol ilegal.

Baca juga: Daripada Tarif PPN Naik, Pemerintah Dianggap Lebih Baik Naikkan Cukai Alkohol dan Rokok

"Kami percaya bahwa kenaikan tarif cukai yang berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pajak atau cukai yang tinggi seringkali dapat mengakibatkan meningkatnya perdagangan alkohol ilegal, serta alkohol palsu," kata Ipung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Ipung mengatakan, meningkatnya minuman beralkohol ilegal dan alkohol palsu tentu akan menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen dan berpotensi makin suburnya produk dari pasar gelap.

Hal ini kata dia, akan semakin merugikan pemerintah dan pelaku usaha yang resmi.

"Lebih jauh lagi, kami ingin menekankan pentingnya pengambil keputusan melibatkan para pemangku kepentingan industri untuk memastikan bahwa setiap keputusan kebijakan mempertimbangkan beragam perspektif dan keprihatinan semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Ipung juga berharap kenaikan cukai dapat dilakukan secara terencana sehingga pelaku usaha dapat lebih baik dalam menyiapkan diri untuk mengantisipasi dan menghitung dampak usahanya.

"Dengan bekerja sama, kita dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi pemerintah dan industri minuman beralkohol sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," tuturnya.

Oleh karena itu, Ipung mendorong tidak ada diskriminasi tarif cukai antara minuman beralkohol domestik dan impor.

"Saat ini masih terlalu jauh dan ini tidak sejalan dengan prinsip dalam WTO," ucap dia.

Adapun kenaikan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Baca juga: Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi mengerek tarif cukai MMEA terhitung sejak 1 Januari 2024. Aturan ini pun menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 158 Tahun 2018.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 160 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/1/2023).

Lewat aturan baru tersebut, tarif cukai untuk seluruh golongan MMEA mengalami penyesuaian. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com